Padang, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dua gugatan dari calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar yang dinanti-nanti warga akhir...
Padang, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dua gugatan dari calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar yang dinanti-nanti warga akhirnya ditetapkan Selasa (16/2) sekitar pukul 16.30 WIB. Gugatan yang dilayangkan Naasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni itu ditolak oleh majelis.
“Gugatan sudah ditolak dan sudah berkekuatan hukum mutlak. MK telah menegaskan bahwa Mahyeldi-Audy sebagai pemenang Pilgub untuk masyarakat Sumatera Barat yang madani unggul dan berkelanjutan. Kita bersyukur dan mari bersinergi dan kolaborasi untuk Sumbar,” kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mahyeldi-Audy, Miko Kamal SH LLM PhD didampingi Juru Bicara Mahyeldi-Audy H Mulyadi Muslim Lc MA, Selasa sore.
Kata Miko Kamal, putusan Sengketa Pilgub Sumbar itu telah menjadikan Mahyeldi-Audy sah sebagai Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar. “Permohonan Mulyadi – Ali Mukhni dengan nomor 129/PHP.GUB-XIX/2021 dalam eksepsi pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5%. Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima (NO),” kata Miko Kamal.
Selanjutnya, katanya, permohonan Nasrul Abit – Indra Catri bernomor 128/PHP.GUB-XIX/2021juga tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5%. Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima (NO). Selamat untuk seluruh masyarakat Sumatera Barat. Mahyeldi dan Audy adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat,” katanya.
Mulyadi Muslim menambahkan, Mahyeldi-Audy saat ini menanti pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur dari Kementerian Dalam Negeri. “Alhamdulillah, proses telah selesai dan kita semua menunggu pelantikan. Selamat untuk semua warga Sumbar,” katanya. (edt)
Sumber : babarito.com
No comments